Informasi Dikecualikan

Klasifikasi Informasi
Publik Terbatas

Sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008, berikut adalah daftar informasi yang aksesnya dibatasi untuk melindungi kepentingan negara, persaingan usaha, dan hak pribadi.

NoDeskripsi InformasiDasar Hukum PengecualianAnalisis Konsekuensi & PertimbanganWaktu & PJ
01
Laporan Keuangan Unaudited 2025
Restricted
  • UU No. 17/2003 Keuangan Negara (Pasal 30 ayat 1)
  • UU No. 15/2004 Pemeriksaan Tanggung Jawab Keuangan (Pasal 17 ayat 1)
  • UU No. 14/2008 KIP (Pasal 17 huruf j)
Jika DibukaMengganggu proses pemeriksaan laporan keuangan negara.
Jika DitutupMelindungi proses pemeriksaan laporan keuangan negara.

1 Tahun

PPID Pelaksana UPT Kantor UPBU TARDAMU

02
Rincian Satuan Harga & Rekening Tender
Confidential
  • UU No. 14/2008 Pasal 17 huruf b (Persaingan usaha tidak sehat)
  • UU No. 14/2008 Pasal 17 huruf h angka 3 (Rahasia pribadi & aset)
Jika DibukaMengganggu perlindungan HAKI dan persaingan usaha tidak sehat.
Jika DitutupMelindungi kepentingan HAKI dan persaingan usaha tidak sehat.

1 Tahun

PPID Pelaksana UPT Kantor UPBU TARDAMU

03
Data Pribadi ASN Kemenhub
Privacy
  • UU No. 14/2008 Pasal 17 huruf h (Pengungkapan rahasia pribadi).
Jika DibukaMengungkap rahasia pribadi.
Jika DitutupMelindungi rahasia pribadi.

1 Tahun

PPID Pelaksana UPT Kantor UPBU TARDAMU

04
Proses mutasi pegawai
Privacy
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi
Jika DibukaJika informasi dibuka, dapat mengungkapkan rahasia pribadi
Jika DitutupJika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi

1 Tahun

PPID PELAKSANA UPT KANTOR UPBU TARDAMU

05
Memorandum dan atau surat-surat yang menurut sifatnya dirahasiakan
Confidential
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
Jika DibukaJika informasi dibuka, dapat mengganggu pertahanan dan keamanan negara
Jika DitutupJika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara

1 Tahun

PPID PELAKSANA UPT KANTOR UPBU TARDAMU

06
Informasi pengaduan barang dan jasa atas kegiatan/pembangunan yang belum melalui proses audit
Restricted
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
Jika DibukaJika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
Jika DitutupJika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat

1 Tahun

PPID PELAKSANA UPT KANTOR UPBU TARDAMU

07
Rancangan cetak biru sarana dan prasarana transportasi
Confidential
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
Jika DibukaJika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
Jika DitutupJika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat

1 Tahun

PPID PELAKSANA UPT KANTOR UPBU TARDAMU

08
Data pribadi responden survei
Privacy
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 1, angka 3, dan angka 5
Jika DibukaJika informasi dibuka, dapat mengungkapkan rahasia pribadi
Jika DitutupJika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi

1 Tahun

PPID PELAKSANA UPT KANTOR UPBU TARDAMU

09
Hak akses CCTV area/daerah keamanan terbatas
Confidential
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf d
Jika DibukaApabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undang
Jika DitutupApabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuann pada undang-undang

1 Tahun

PPID PELAKSANA UPT KANTOR UPBU TARDAMU

10
Informasi terkait Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penerbangan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan
Restricted
  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf A, dapat menghambat proses penegakan hukum
  • Pasal 17 huruf H, dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu riwayat dan kondisi anggota keluarga
Jika DibukaApabila dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukum
Jika DitutupApabila ditutup, dapat membantu kelancaran proses penegakan hukum

1 Tahun

PPID PELAKSANA UPT KANTOR UPBU TARDAMU

Prinsip Pengecualian

Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. PPID wajib melakukan Pengujian Konsekuensi secara berkala untuk memastikan alasan penutupan informasi masih relevan dengan kepentingan publik yang lebih besar.

Hak Keberatan

Pemohon informasi berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID atau sengketa ke Komisi Informasi apabila permohonan informasi ditolak dengan alasan informasi tersebut dikecualikan.