Profil PPID

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Visi PPID

"Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi."

01

Layanan Informasi Publik

Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan.

02

Transparan

Memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana.

03

Objektif

Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik perorangan, kelompok, maupun badan hukum.

04

Prima

Terus berupaya penuh dalam peningkatan pelayanan, pengelolaan, dan pendokumentasian informasi publik secara akuntabel, efisien, dan mudah diakses.

Misi PPID

01

Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

02

Meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

03

Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik.

04

Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik.

05

Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.

Tugas & Fungsi

Pembagian tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Perhubungan berdasarkan regulasi yang berlaku.

01

Kementerian Perhubungan

Tugas

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi

  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  • Pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  • Pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;
  • Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi;
  • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
02

Sekretariat Jenderal

Tugas

Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Fungsi

  • Koordinasi kegiatan Kementerian;
  • Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
  • Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  • Koordinasi dan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
03

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Tugas

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi darat.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;
  • Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
04

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Tugas

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayaran.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;
  • Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
05

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Tugas

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penerbangan.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
  • Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
06

Direktorat Jenderal Perkeretaapian

Tugas

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  • Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
07

Ditjen Integrasi Transportasi dan Multimoda

Tugas

Mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang integrasi transportasi dan multimoda.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
  • Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
08

Inspektorat Jenderal

Tugas

Menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Fungsi

  • Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  • Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
  • Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
09

Badan Kebijakan Transportasi

Tugas

Menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang transportasi.

Fungsi

  • Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
  • Pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
  • Pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi;
  • Pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan transportasi;
  • Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang transportasi;
  • Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
  • Pelaksanaan administrasi Badan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
10

Badan Pengembangan SDM Perhubungan

Tugas

Menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi.

Fungsi

  • Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
  • Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
  • Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
  • Pelaksanaan administrasi Badan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
11

Unit Pelaksana Teknis

Tugas

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Struktur Organisasi PPID

Organizational Chart

Struktur Organisasi PPID Bandara Tardamu

PPID Pelaksana UPT Tardamu

David Benjamin Messakh, S.H.

Petugas Pelaksana PPID Tardamu

Muhammad Rizky Fadhil, A.Md.Tra.

Ahmad Rayhan Farhan, A.Md.Tra.