Peraturan Umum Penerbangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang PenerbanganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 tahun 2017 Tentang Keselamatan Penggunaan Pesawat UdaraPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di IndonesiaPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2013 Tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat UdaraPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 178 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar UdaraPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 163 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (Civil Aviation Safety Regulations Part 107) tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (Small Unmanned Aircraft System)
Peraturan Undang-Undang
Peraturan Komisi Informasi Pusat
Peraturan Kementerian Perhubungan terkait Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian PerhubunganKeputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang SOP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian PerhubunganKeputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 25 Tahun 2024 tentang Daftar Informasi Publik Tahun 2024Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KP 591 Tahun 2023 tentang Informasi yang DikecualikanKeputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 15 Tahun 2025 tentang Daftar Informasi Publik Tahun 2025Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KP 591 Tahun 2023 tentang Informasi yang Dikecualikan
Catatan Penting
Regulasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan pemerintah dan otoritas penerbangan. Selalu periksa informasi terbaru sebelum melakukan aktivitas terkait.